Sabtu, 28 Februari 2009

Hitam di Atas Putih

Bagi sebagian kalangan, bayang-bayang masa lalu sedemikian lekat dalam pemikirannya. Bayang-bayang itu sangat melekat karena memiliki pengaruh psikologis yang sangat mendalam, dan biasanya hal ini terjadi karena sesuatu yang cukup menonjol, baik dari sisi positif ataupun negatifnya.

Kondisi diatas saya simpulkan sendiri pada saat setelah ngobrol ngalor ngidul dengan seorang teman di saat kami sedang "putar-putar cari angin". Ia terlihat sangat kecewa ketika menunjukkan suatu kawasan perkebunan yang dahulunya pernah diusahai oleh orang tuanya sebagai perkebunan kelapa sawit, namun sekarang sudah diserobot maling.

Diungkapkannya, bahwa memang lahan tersebut dijual oleh pihak pertama kepada orang tuanya tanpa dilengkapi dengan surat menyurat resmi, dengan berbagai alasan klasik seperti masih terikatnya hubungan keluarga antara penjual dan pembeli, letak lahan yang agak terpencil di pelosok desa, repot dan tidak ada waktu mengurus surat menyurat dan berbagai alasan lain, sehingga terdapat "bagian alat vital" yang terabaikan.

Memang nasi telah menjadi bubur, penyesalan tentu datangnya terakhir. Dengan tatapan mata kosong dan berkaca-kaca, sang teman tetap menyesalkan tindakan orang tuanya. Ia berandai-andai, jika saja segala urusan "hitam diatas putih" yang berkaitan dengan surat-surat tanah tersebut dahulunya segera diselesaikan, mungkin nasib keluarga mereka tidak seperti sekarang ini.

Ternyata hidup ini bukanlah sembarangan, semua ada aturannya. Sejak lahir, balita, remaja, dewasa hingga akhir hayatpun kita diatur. Contohnya terbukti sejak baru lahir, orang tua kita segera menguruskan Akta Kelahiran, setelah sudah cukup dewasa-pun (menikah dan atau diatas usia 17 tahun), sebagai warga negara yang baik kita wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan seterusnya. Makanya dikenal istilah de facto dan de jure. Artinya secara de facto sekampungpun orang menyaksikan anak kita dilahirkan, tanpa di uruskan Akta Kelahirannya (de jure), negara dan Pemerintah tetap tidak akan melegalisasikannya. Dan hal inilah yang mungkin sering disebut-sebut orang sebagai arsip......???

Hmmm, ternyata benar, yang namanya arsip memegang peranan yang sangat penting. Walaupun telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu Undang undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan tetap masih belum mendapat perhatian yang maksimal. Padahal sudah sangat jelas tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional, tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.

Banyak contoh berbagai polemik yang melanda sejarah bangsa dan negara kita yang seharusnya tidak perlu terjadi jika kita memiliki dokumen dan arsip yang jelas, misalnya yang termasuk top adalah polemik tentang Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), yang akhirnya menimbulkan kontradiksi, fitnah, sementara fitnah lebih kejam dari pembunuhan dan pembunuhan adalah dosa!? Begitu juga dengan masalah sengketa wilayah, sengketa perdata dan lain-lain yang sesungguhnya semua dapat "diobati" dengan keberadaan arsip yang mumpuni.

Sangat jarang orang yang memiliki kepedulian tentang arsip sebagaimana Pak Suryadi seorang dosen dan peneliti di Leiden University, Belanda. Kecenderungannya justru masih banyak orang yang menganggap arsip adalah sepele dan tidak perlu, tetapi seharusnya kita ingat, kitab suci agama kita, yang kita yakini kebenarannya sebagai Firman Tuhan adalah contoh dari sebuah arsip yang terawat. Bahkan secara ekstrim, arsip juga masih dianggap sebagai setumpukan kertas-kertas busuk, yang diikat oleh tali plastik, yang diatas tumpukan itu banyak terdapat debu dan di sudut ruangan penyimpanannya banyak sarang laba-laba....Ohh, sangatlah naif!

Mulai sekarang,............. salah satu strategi untuk menciptakan perasaan "nyaman" sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber penelitian/pengetahuan dalam berbagai sendi kehidupan adalah dengan mulai berfikir untuk menyelamatkan, menjaga dan mengelola arsip secara benar, sebagai saksi dan bukti yang tak pernah mati, paling tidak, Blog kitapun akan berfungsi sebagai arsip digital pribadi hasil karya kita masing-masing.

Jika anda yakin dengan postingan saya ini, silahkan ajak keluarga, kerabat dan teman-teman untuk mencontreng photo saya pada pemilu yang akan datang memberikan komentar sebanyak-banyaknya pada postingan ini. Ibarat Golkar yang menyatakan kami memberi bukti, bukan janji..., sayapun menyatakan demikian, kalau tidak percaya silahkan teman-teman membeli plus mengendarai mobil dan atau sepeda motor "bodong", kalau ada razia dari polantas, jamin deh jantungan.....he...he.....

Tiada gading yang tak retak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar