Pada saat awal-awal pergantian tahun seperti saat ini, para designer atau siapapun yang membidangi dunia fashion biasanya jor-joran untuk mengajukan sekaligus memperkenalkan gaya atau trend mode untuk tahun-tahun berikutnya, baik pakaian, rambut, make up hingga accesoris. Mereka menganggap bahwa karya ciptaannyalah yang kelak akan ditiru oleh para penikmat atau bahkan para korban mode.Kalau dinegeri kita, trend-trend seperti ini seakan lebih kompleks, bukan hanya di dunia fashion, tetapi juga memasuki ranah politik. Yaitu antara lain trend pemekaran wilayah Provinsi dan atau Kabupaten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Derah, kepada daerah dibenarkan untuk membentuk, menghapus dan atau menggabungkan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan alasan untuk merespon perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Berkaitan dengan wacana pemekaran daerah otonom, dengan dalih bermacam-macam, mulai dari niat “murni” untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hingga “niat-niat lain” seperti harapan untuk menjadi “pejabat” di daerah baru. Yang ironisnya, tuntutan pemekaran wilayah itu terkesan bukan serta merta tuntutan riil dari masyarakat, tetapi adalah keinginan dari sekelompok kaum elite yang haus dan kelaparan kekuasaan, apalagi jika dikaitkan dengan “bayang-bayang” milyaran rupiah dana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ”sangat menjanjikan” sekaligus menjadi beban bagi APBN...lherr...siapa yang tidak tertarik...termasuk saya sekalipun...he..he.
Melihat trend pemekaran daerah yang sangat marak akhir-akhir ini, kita seharusnya khawatir, jangan sampai ketentuan perundang-undangan yang merupakan hasil keterlibatan Pemerintah dengan calo wakil rakyat kita di lembaga legislatif disalahgunakan hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Otonomi daerah seakan membuat kita menjadi terpisah-pisah. KDH seakan menjadi raja-raja kecil. Semangat NKRI menjadi luntur, jika kita salah mengartikan makna dari otonomi daerah.
Saya bukannya anti dengan semangat otonomi maupun pemekaran daerah, namun saya tidak terima dengan semangat untuk "mengakal-akali" otonomi daerah dan pemekaran daerah yang tidak didasarkan dengan kemampuan dan potensi daerah. Untuk itu seharusnya Pemerintah segera mengambil langkah jitu dan tegas untuk melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, berupa pengetatan aturan teknisnya disertai dengan "political will" dan niat yang sungguh-sungguh, sehingga pemekaran daerah tidak menjadi sekedar "ephoria dan retorika" layaknya repotnasi reformasi.
Makanya teman-teman, daripada kita capek bisnis-bisnis via internet, pasang iklan, ngejar traffic, ilmu SEO, berburu Alexa dan lain-lain, mendingan kita bikin "daerah baru" yukkkk....he..heh....
Tiada gading yang tak retak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar